Sebanyak dua orang ditangkap polisi menjadi otak human
trafficking atau perdagangan orang dan prostitusi di pub dan juga hotel.
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menahan AJ, general
manager L Hotel di Lubuk Baja dan AH manajer pub Exotic di hotel tersebut,
Jumat (2/8/2019) malam.
Mereka dijerat dengan kasus tindak pidana perdagangan orang
(TPPO), perlindungan perempuan dan anak.
Wakil Direktur dari Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri Ajun
Komisaris Besar Arie Dharmanto mengatakan, kedua tersangka menggunakan modus
baru untuk mengeksploitasi wanita yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau
pemandu karaoke.
“Modusnya LC ini menemani tamu sampai dengan melayani
seksual,” ujar Arie dalam konfrensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019).
Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp
1.950.000, satu kondom bekas, uang tunai Rp 700 ribu yang didapatkan dari
korban, satu bundel bill tamu, satu lembar bukti check in, juga satu lembar
tanda bukti dan satu kunci kamar hotel.
“Lc-nya korban, ia yang tereksploitasi. Jadi uang Rp 700
ribu itu bayaran melayani tamu,” ungkap Arie.
Arie menjelaskan, dalam melakukan aksinya mereka tak langsung
transaksi take by hand, tapi dengan memberikan kupon atau voucher.
“Voucher dijual dengan harga Rp 1.500.000, sementara voucher
ini baru bisa digunakan diatas pukul 00.00 WIB dan juga hanya berlaku pada hari
itu saja. Harga kamarnya juga 450 ribu. Jadi sisanya Rp 1.050.000, itu yang
digunakan oleh kedua tersangka untuk modus ekploitasi,” kata Arie.
Saat ini pihaknya mengembangkan penyelidikan. Polisi menduga
kuat, pihak hotel juga memberikan kebijakan untuk kasus TPPO menggunakan
pemandu karaoke (LC) ini.