Geger Voucher Layanan Seks, Dijual Mucikari Rp 1,5 Juta per Kupon



Sebanyak dua orang ditangkap polisi menjadi otak human trafficking atau perdagangan orang dan prostitusi di pub dan juga hotel.

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menahan AJ, general manager L Hotel di Lubuk Baja dan AH manajer pub Exotic di hotel tersebut, Jumat (2/8/2019) malam.

Mereka dijerat dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan perempuan dan anak.

Wakil Direktur dari Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto mengatakan, kedua tersangka menggunakan modus baru untuk mengeksploitasi wanita yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke.

“Modusnya LC ini menemani tamu sampai dengan melayani seksual,” ujar Arie dalam konfrensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019).

Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1.950.000, satu kondom bekas, uang tunai Rp 700 ribu yang didapatkan dari korban, satu bundel bill tamu, satu lembar bukti check in, juga satu lembar tanda bukti dan satu kunci kamar hotel.

“Lc-nya korban, ia yang tereksploitasi. Jadi uang Rp 700 ribu itu bayaran melayani tamu,” ungkap Arie.

Arie menjelaskan, dalam melakukan aksinya mereka tak langsung transaksi take by hand, tapi dengan memberikan kupon atau voucher.

“Voucher dijual dengan harga Rp 1.500.000, sementara voucher ini baru bisa digunakan diatas pukul 00.00 WIB dan juga hanya berlaku pada hari itu saja. Harga kamarnya juga 450 ribu. Jadi sisanya Rp 1.050.000, itu yang digunakan oleh kedua tersangka untuk modus ekploitasi,” kata Arie.

Saat ini pihaknya mengembangkan penyelidikan. Polisi menduga kuat, pihak hotel juga memberikan kebijakan untuk kasus TPPO menggunakan pemandu karaoke (LC) ini.



Artikel Terkait