Warga negara yang berasal
dari Nigeria berinisial DC (43 tahun) diduga telah melakukan pesta seks di
sebuah hotel di Jakarta. WN Nigeria itu pun juga akan dideportasi.
Dia diciduk oleh Satpol PP ditemukan tengah berada seorang
satu wanita dalam satu kamar. Tapi lagi-lagi keduanya mengaku sedang menjalin
kasih.
"Kalau yang Afrika mengaku ia sebagai pacar," ungkap
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI
Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib di kantornya, Jalan Merpati, Kemayoran,
Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
WNA Nigeria itu tak bisa menunjukkan paspor pada saat
dimintai petugas. Tapi pihak Imigrasi memiliki data jika WNA Nigeria itu
melebih batas izin tinggal di Indonesia.
Maka dari itu Imigrasi akan meneliti lebih jauh, apabila WNA
Nigeria tersebut juga ada terbukti melanggar maka Imigrasi akan langsung
mendeportasi.
Sedangkan dua wanita Indonesia yang turut terciduk sudah mendapatkan
pembinaan oleh pihak yang berwenang.
"Terhadap 1 WN Nigeria akan dilakukan tindakan
administratif keimigrasian berupa pendeportasian merujuk pada Pasal 75 Ayat 1
UU Keimigrasian," katanya.
Sebelumnya diketahui, Tiga Warga Negara Asing (WNA)
ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan raiza di Hotel
Oyo Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). Dua dari WNA yang telah terjaring razia
itu sudah tercatat sebagai pencari suaka.
Hal itu diungkapkan oleh pihak ImigrasI Kelas 1 Jakarta
Pusat usai mendapatkan laporan dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar. Ketiganya
kemudian diproses oleh petugas imigrasi.
Dari pendalaman yang dilakukan pihak Imigrasi, terkuak jika dua
WNA yang berasal dari Afganistan adalah pengungsi dan masih di bawah umur.
"Petugas imigrasi juga kemudian mengamankan 3 WNA yang
2 diantaranya berkewarganegaraan
Afghanistan adalah pengungsi, dan 1 WNA berkewarganegaraan Nigeria," ungkap
Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Edy Eko Putranto di kantornya, Jalan
Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).