Diduga Pesta Seks di Hotel Jakarta, WN Nigeria Terancam Deportasi



Warga negara yang  berasal dari Nigeria berinisial DC (43 tahun) diduga telah melakukan pesta seks di sebuah hotel di Jakarta. WN Nigeria itu pun juga akan dideportasi.

Dia diciduk oleh Satpol PP ditemukan tengah berada seorang satu wanita dalam satu kamar. Tapi lagi-lagi keduanya mengaku sedang menjalin kasih.

"Kalau yang Afrika mengaku ia sebagai pacar," ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib di kantornya, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

WNA Nigeria itu tak bisa menunjukkan paspor pada saat dimintai petugas. Tapi pihak Imigrasi memiliki data jika WNA Nigeria itu melebih batas izin tinggal di Indonesia.

Maka dari itu Imigrasi akan meneliti lebih jauh, apabila WNA Nigeria tersebut juga ada terbukti melanggar maka Imigrasi akan langsung mendeportasi.

Sedangkan dua wanita Indonesia yang turut terciduk sudah mendapatkan pembinaan oleh pihak yang berwenang.

"Terhadap 1 WN Nigeria akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian merujuk pada Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," katanya.

Sebelumnya diketahui, Tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan raiza di Hotel Oyo Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). Dua dari WNA yang telah terjaring razia itu sudah tercatat sebagai pencari suaka.

Hal itu diungkapkan oleh pihak ImigrasI Kelas 1 Jakarta Pusat usai mendapatkan laporan dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar. Ketiganya kemudian diproses oleh petugas imigrasi.

Dari pendalaman yang dilakukan pihak Imigrasi, terkuak jika dua WNA yang berasal dari Afganistan adalah pengungsi dan masih di bawah umur.

"Petugas imigrasi juga kemudian mengamankan 3 WNA yang 2  diantaranya berkewarganegaraan Afghanistan adalah pengungsi, dan 1 WNA berkewarganegaraan Nigeria," ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Edy Eko Putranto di kantornya, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).



Artikel Terkait