Filipina akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang
akan melarang laki-laki melepas kondom atau alat kontreasepsi tanpa persetujuan
pasangan.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk laki-laki, namun perempuan
yang melepas alat kontrasepsi tanpa persetujuan pasangan.
RUU DPR (HB) Nomor 3967 mengkategorikan pasangan yang
melepas alat kontrasepsi atau 'stealthing' padahal sebelumnya ada kesepakatan
di antara mereka supaya tetap menggunakan, sebagai pelaku kejahatan seksual
setara dengan pemerkosa.
RUU yang diajukan dari anggota parlemen dari Ako, Bicol
Alfredo Garbin Jr dan Elizaldy Co, ini juga berisi, melepas kondom atau alat
pelindung lain tanpa adanya persetujuan dari pasangan ialah pelanggaran.
Pada pernyataan yang dirilis hari Minggu (25/8/2019), Garbin
telah mengatakan, RUU ini ialah penyempurnaan dari UU Republik No 8353 (RA8353)
atau UU Anti-pemerkosaan Tahun 1997 yang berisi kekerasaan seksual yang juga dilakukan
secara sembunyi-sembunyi.
“Dalam HB 3957, kami juga telah mendefinisikan apa itu
aktivitas hubungan seksual, sehingga definisi kekerasan seksual akan bisa diperkuat
dengan pengartian yang menggunakan kata inklusif mengenai gender mitra hubungan
seksual," ungkap dia, seperti dikutip dari Philippine Daily Inquirer,
Senin (26/8/2019).
Garbin juga telah menjelaskan, penggunaan istilah 'pasangan
hubungan seksual' pada RUU itu memungkinkan siapa pun juga untuk mengajukan
tuntutan atas kekerasan seksual kepada pelaku.
Artinya, perempuan yang melepas atau berhenti menggunakan
alat kontrasepsi tanpa persetujuan dari pasangan pun bisa juga dituntut dan
dikategorikan menjadi pelaku kejahatan seksual.
“Istilah 'alat pelindung' secara inklusif lebih sering
digunakan di HB 3957 sehingga jika ada alat pelindung lain selain kondom maka ini
juga termasuk pada undang-undang,” ujarnya, menambahkan.
Dengan RUU ini, anak-anak, remaja, dan dari kalangan lanjut
usia, baik perempuan ataupun laki-laki, bisa dikategorikan menjadi korban
kekerasan seksual. Mereka berhak melaporkan pelaku ke polisi, jaksa, dan hakim.
Menurut dia, jika disahkan nanti, UU ini diharapkan dapat memberikan
efek jera dan menekan kasus kekerasan seksual serta penyebaran penyakit menular
seksual.