Di Filipina, Melepas Kondom untuk Berhubungan Seks Bakal Bisa Dipenjara



Filipina akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang laki-laki melepas kondom atau alat kontreasepsi tanpa persetujuan pasangan.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk laki-laki, namun perempuan yang melepas alat kontrasepsi tanpa persetujuan pasangan.

RUU DPR (HB) Nomor 3967 mengkategorikan pasangan yang melepas alat kontrasepsi atau 'stealthing' padahal sebelumnya ada kesepakatan di antara mereka supaya tetap menggunakan, sebagai pelaku kejahatan seksual setara dengan pemerkosa.

RUU yang diajukan dari anggota parlemen dari Ako, Bicol Alfredo Garbin Jr dan Elizaldy Co, ini juga berisi, melepas kondom atau alat pelindung lain tanpa adanya persetujuan dari pasangan ialah pelanggaran.

Pada pernyataan yang dirilis hari Minggu (25/8/2019), Garbin telah mengatakan, RUU ini ialah penyempurnaan dari UU Republik No 8353 (RA8353) atau UU Anti-pemerkosaan Tahun 1997 yang berisi kekerasaan seksual yang juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Dalam HB 3957, kami juga telah mendefinisikan apa itu aktivitas hubungan seksual, sehingga definisi kekerasan seksual akan bisa diperkuat dengan pengartian yang menggunakan kata inklusif mengenai gender mitra hubungan seksual," ungkap dia, seperti dikutip dari Philippine Daily Inquirer, Senin (26/8/2019).

Garbin juga telah menjelaskan, penggunaan istilah 'pasangan hubungan seksual' pada RUU itu memungkinkan siapa pun juga untuk mengajukan tuntutan atas kekerasan seksual kepada pelaku.

Artinya, perempuan yang melepas atau berhenti menggunakan alat kontrasepsi tanpa persetujuan dari pasangan pun bisa juga dituntut dan dikategorikan menjadi pelaku kejahatan seksual.

“Istilah 'alat pelindung' secara inklusif lebih sering digunakan di HB 3957 sehingga jika ada alat pelindung lain selain kondom maka ini juga termasuk pada undang-undang,” ujarnya, menambahkan.

Dengan RUU ini, anak-anak, remaja, dan dari kalangan lanjut usia, baik perempuan ataupun laki-laki, bisa dikategorikan menjadi korban kekerasan seksual. Mereka berhak melaporkan pelaku ke polisi, jaksa, dan hakim.

Menurut dia, jika disahkan nanti, UU ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan kasus kekerasan seksual serta penyebaran penyakit menular seksual.



Artikel Terkait