Mahasiswa yang berasal dari Kudus, Jawa Tengah, berinisial
JA (26) diciduk Ditreskrimsus Polda DIY pada hari Senin (15/7) malam di sekitar
kampus UGM. Mahasiswa salah satu PTN di DIY ini telah diringkus setelah
menyebarkan foto dan video porno sang pacar di sosial media.
"Pelaku (JA) ditangkap di Yogya, ditangkap Hari Senin
15 Juli (2019) malam, kita tangkap di sekitaran UGM," jelas Kasubdit 5
Siber Polda DIY, AKBP Yulianto BW di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menambahkan dari penangkapan
JA bermula laporan korban berinisial BC (24) ke Polda DIY pada 9 Juli 2019.
Korban adalah pacar pelaku.
"Jadi pacarnya (pelaku JA) dilaporkan karna sudah
menyebarkan foto-foto (korban BC) yang memenuhi unsur dari pornografi. Yang
bersangkutan telah kita lakukan penanganan mulai dari beberapa hari yang
lalu," ujarnya.
Tidak hanya menyebarkan foto, pelaku JA juga diketahui
menyebarkan video yang merekam adegan hubungan badan antara dirinya dengan
korban di sosial media line dan WhatsApp. Tidak terima videonya disebar, korban
BC melapor ke polisi.
"Tidak usah nyebutin nama perguruan tingginya, nanti
heboh. Ya, PTN," ungkap Yuliyanto pada saat menjawab pertanyaan wartawan
terkait kampus tempat pelaku mengenyam pendidikan.
Yulianto melanjutkan, pelaku dan korban juga sudah menjalin
hubungan asmara selama dua tahun.
"Tersangka JA ini sudah sekitar dua tahun berpacaran
dengan korban (BC). Tapi karna orangtua korban tak setuju dengan hubungannya
tersangka ini merasa sakit hati," kata Kasubdit 5 Siber Polda DIY, AKBP
Yulianto BW.
"Kemudian (pelaku JA) menyebarkan foto-foto dan video
melalui sosial media. Inilah yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana ITE. Di mana konten-konten
(pornografi) disebarluaskan melalui media sosial," pungkas dia.
Yulianto menyampaikan jika kasus ini telah dinyatakan P21.
"Jadi minggu ini kami akan kirim tersangka dan barang bukti ke
Kejaksaan," katanya.