Ada Ancaman 12 Tahun Penjara Bagi Pelaku Oral Seks di RUU KUHP



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menargetkan segera mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir pada bulan September 2019.

Anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2019.


RUU KUHP ini juga memuat pada bagian yang mengenai Kekerasan Seksual. Mengenai Bagian Kekerasan Seksual masuk pada BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh.

Menurut draft akhir RUU KUHP yang diterima, dijelaskan arti dari pemerkosaan.


"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karna melakukan perkosaan," demikian bunyi Pasal 480.

Sedangkan pada KUHP yang masih kita pakai sampai sekarang, di Pasal 285 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karna melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun”


Artinya, pelakunya ialah laki-laki dan masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan.

Tapi dalam RUU KUHP, terjadi pergeseran atau perluasan makna atau arti, tak hanya alat kelamin laki-laki masuk ke alat kelamin perempuan.


Tapi  juga mencakup perbuatan oral seks, anal, maupun perbuatan yang memasukkan anggota tubuh atau alat ke dalam alat kelamin perempuan/anal/mulut (oral).

Tindakan perkosaan ini juga mengalami perluasan arti, suami bisa juga dinyatakan melakukan perkosaan ke istrinya dalam rumah tangga.

Berikut petikan Pasal 480 ayat (2) mengenai defenisi perkosaan:

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karna orang tersebut percaya jika orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan dengan Anak; atau

c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui jika orang lain tersebut dengan keadaan pingsan atau tak berdaya.

Juga pada Pasal 480 ayat (3):

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Mereka pelaku perkosaan tersebut, berdasarkan Pasal 480 ayat (1) bisa dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karna melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."





Artikel Terkait