Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menargetkan segera
mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa kerja
DPR periode 2014-2019 berakhir pada bulan September 2019.
Anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik pada 1 Oktober
2019.
RUU KUHP ini juga memuat pada bagian yang mengenai Kekerasan
Seksual. Mengenai Bagian Kekerasan Seksual masuk pada BAB XXII Tindak Pidana
Terhadap Tubuh.
Menurut draft akhir RUU KUHP yang diterima, dijelaskan arti
dari pemerkosaan.
"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karna melakukan
perkosaan," demikian bunyi Pasal 480.
Sedangkan pada KUHP yang masih kita pakai sampai sekarang, di
Pasal 285 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karna melakukan
perkosaan dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun”
Artinya, pelakunya ialah laki-laki dan masuknya alat kelamin
laki-laki ke alat kelamin perempuan.
Tapi dalam RUU KUHP, terjadi pergeseran atau perluasan makna
atau arti, tak hanya alat kelamin laki-laki masuk ke alat kelamin perempuan.
Tapi juga mencakup
perbuatan oral seks, anal, maupun perbuatan yang memasukkan anggota tubuh atau
alat ke dalam alat kelamin perempuan/anal/mulut (oral).
Tindakan perkosaan ini juga mengalami perluasan arti, suami
bisa juga dinyatakan melakukan perkosaan ke istrinya dalam rumah tangga.
Berikut petikan Pasal 480 ayat (2) mengenai defenisi
perkosaan:
(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karna
orang tersebut percaya jika orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b. persetubuhan dengan Anak; atau
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui jika
orang lain tersebut dengan keadaan pingsan atau tak berdaya.
Juga pada Pasal 480 ayat (3):
(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika
dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang
lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau
mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau
suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Mereka pelaku perkosaan tersebut, berdasarkan Pasal 480 ayat
(1) bisa dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karna melakukan perkosaan,
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."