Pasangan suami istri (pasutri) berinisial E (25) dan L (24),
yang diduga sudah memamerkan adegan hubungan seks kepada sejumlah anak-anak
atau bocah yang ditangkap jajaran Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat
pada Senin (17/6).
Pasutri itu pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya sudah kami tangkap," ujar Kepala Satuan
Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Dadang
Sudiantoro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/6).
Berdasarkan informasi yang telah didapat, perbuatan pasutri ini
berawal pada saat salah seorang anak laki-laki berusia sekitar 12 tahun di
lingkungan tempat tinggalnya mengutarakan keinginan untuk menonton film dewasa
di bulan Ramadan lalu.
E dan L kemudian menyikapinya dengan mengajak bocah tersebut
untuk menyaksikan mereka berhubungan badan dengan syarat membayar sebesar Rp5
ribu atau dengan mi instan, kopi, dan rokok.
Anak laki-laki ini kemudian setuju dan lalu mengajak sekitar
lima orang teman sebayanya datang ke rumah yang dihuni E dan L. Mereka juga menyaksikan
pasutri itu berhubungan badan dari jendela.
Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah salah seorang anak
menceritakannya kepada guru mengajinya.
Terkait proses penangkapan, Dadang juga menerangkan awalnya
pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait aktivitas
pasutri tersebut.
Tapi, pasutri tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek
Kadipaten pada Senin (17/6) yang selanjutnya diserahkan ke Polres Tasikmalaya
Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Dadang melanjutkan, pihaknya menjerat pasutri tersebut
dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur pidana
pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau maksimal Rp5 miliar.