Pasutri Tasik Pamer Hubungan Seks Dijerat Pasal Pornografi



Pasangan suami istri (pasutri) berinisial E (25) dan L (24), yang diduga sudah memamerkan adegan hubungan seks kepada sejumlah anak-anak atau bocah yang ditangkap jajaran Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat pada Senin (17/6).

Pasutri itu pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya sudah kami tangkap," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/6).


Berdasarkan informasi yang telah didapat, perbuatan pasutri ini berawal pada saat salah seorang anak laki-laki berusia sekitar 12 tahun di lingkungan tempat tinggalnya mengutarakan keinginan untuk menonton film dewasa di bulan Ramadan lalu.

E dan L kemudian menyikapinya dengan mengajak bocah tersebut untuk menyaksikan mereka berhubungan badan dengan syarat membayar sebesar Rp5 ribu atau dengan mi instan, kopi, dan rokok.

Anak laki-laki ini kemudian setuju dan lalu mengajak sekitar lima orang teman sebayanya datang ke rumah yang dihuni E dan L. Mereka juga menyaksikan pasutri itu berhubungan badan dari jendela.

Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah salah seorang anak menceritakannya kepada guru mengajinya.

Terkait proses penangkapan, Dadang juga menerangkan awalnya pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait aktivitas pasutri tersebut.

Tapi, pasutri tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Kadipaten pada Senin (17/6) yang selanjutnya diserahkan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk penanganan lebih lanjut.

Dadang melanjutkan, pihaknya menjerat pasutri tersebut dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur pidana pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau maksimal Rp5 miliar.



Artikel Terkait