Polisi menyita barang bukti beberapa ponsel dari tersangka
kasus video 'seks gangbang'. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan,
pada ponsel milik bos salon, A alias Rayya, ini ditemukan sejumlah video porno
yang disimpan pada akun Google Drive.
"Kami telah menemukan ada 10 video porno di ponsel
tersangka," ungkap Budi kepada wartawan di Mapores Garut, Jalan Sudirman,
Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (16/8/2019).
Budi juga mengungkapkan, dari 10 video tersebut, ditemukan 7
video 'seks gangbang'. Tiga lainnya bukan.
"Tiga tak serupa. Sisanya serupa dengan yang
viral," ungkap Budi.
Polisi masih menyelidiki terkait dugaan komersialisasi video
porno yang dilakukan dari tersangka Rayya. "Itu yang sedang kami dalami.
Mohon waktu. Kami juga membagi tim yang sudah diturunkan, ada yang memburu
tersangka lain, dan ada juga yang menyelidiki IT," kata Budi.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng
mengatakan video 'seks gangbang' yang viral di sosial media ini dibuat pada
Juni 2018. Video adegan seksual itu direkam di salah satu hotel, kawasan
Cipanas, Garut.
Video itu dibuat pada saat tersangka VA (19), yang menjadi seorang
biduan dangdut, masih berstatus sebagai istri Rayya. "Hasil penyelidikan
kami dari keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada, video tersebut dibuat
saat kedua tersangka (VA dan Rayya) masih juga berstatus suami-istri," kata
Maradona.