Komnas Perempuan meminta Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar
Pernikahan dihapus. Menurut mereka, pasal ini bisa merugikan perempuan.
Sikap ini sebagaimana dikutip dari ringkasan Rapat Panja DPR
sebagaimana dilansir dari reformasikuhp.org, Jumat (30/8/2019. Saat ini sedang
dibahas untuk soal perluasan zina, yaitu laki-laki dan perempuan yang masing-masing
tak terikat pada perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Komnas Perempuan usul untuk menghapus pasal 484 ayat (1)
huruf e dan Pasal 488 ayat (2). Pasal itu berbunyi:
Laki-laki dan juga perempuan yang masing-masing tak terikat pada
perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Selain itu, terkait setiap orang yang melakukan hidup
bersama menjadi suami istri di luar perkawinan yang sah, Komnas Perempuan juga
usul untuk dihapus karna akan merugikan perempuan. Pasal 488 yang dimaksud
berbunyi:
Setiap orang yang melakukan hidup bersama menjadi suami
istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Namun sikap Komnas Perempuan ditolak dan juga akhirnya
pemidanaan 'kumpul kebo' dan 'seks di luar pernikahan' disetuju Tim Perumus
(Timus) DPR pada 5 Februari 2018.
Akhirnya disepakati pada pasal tersebut dan dalam draft RUU
KUHP terakhir termuat dalam Pasal 417 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang juga melakukan persetubuhan dengan orang
yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Adapun pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman paling lama
6 bulan penjara. Pasal 419 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama menjadi suami
istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.