Abdul Aziz, Doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan
Kalijaga Yogyakarta dengan desertasi hubungan intim di luar nikah, menolak
prostitusi.
Menurutnya, disertasinya tentang hubungan intim
diperbolehkan tanpa nikah tidak berarti menghalalkan prostitusi oleh wanita.
"pada konsep Milk Al-Yamin, Syahrur menolak rumah bordil," ungkap Abdul
Aziz ketika dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 30 Agustus 2019.
Disertasi Abdul Aziz berjudul Milk Al Yamin: Muhammad
Syahrur menjadi Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital.
Ia menggunakan konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim
asal, Suriah Muhammad Syahrur, yang telah menyatakan seks di luar nikah dalam
batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.
Menurut Abdul Aziz, pada konsep Milk Al Yamin mustahil untuk
perempuan supaya melakukan aktivitas prostitusi. Konsep ini juga melarang
wanita berstatus istri melakukan hubungan intim di luar pernikahannya.
Jika wanita itu berstatus cerai atau ditinggal mati sang
suami, Aziz melanjutkan, wanita ini juga harus menunggu masa Iddah. Masa itu ialah
masa seorang perempuan yang sudah diceraikan oleh suaminya, termasuk cerai
mati, menunggu dan menahan diri untuk menikahi laki-laki lain.
Perempuan juga harus menjalani dua kali suci karna menstruasi
untuk bisa berhubungan seks dengan lelaki bukan suaminya) pada satu waktu.
Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Surakarta ini juga menjelaskan disertasinya muncul dari kegelisahan dan
keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital
konsensual (hubungan seksual tanpa pernikahan yang dilandasi persetujuan atau
kesepakatan).
“Kriminalisasi bertentangan dengan hak asasi manusia,” ungkap
Abdul Aziz.
Di sisi lain, ia mengkritik konsep Milk A-Yamin karna gender
sebab melarang wanita bersuami melakukan hubungan intim di luar nikah.
Sedangkan pria berstatus suami boleh.