Tersangka Endro Lasmono (38), menyimpan vidio pada saat dia
memerkosa putri kandungnya di telepon seluler (ponsel). Tidak hanya itu, ayah
bejat ini juga mengoleksi belasan video saat ia berhubungan seks dengan sang
istri. Sebagian lagi, video yang dia ambil pada saat istrinya mandi.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan petugas Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa
(25/6/2019). Polisi menemukan banyak koleksi video porno pada ponsel warga
Jalan Wiyung Gang 4 Surabaya itu, setelah menangkap tersangka, Selasa
(25/6/2019).
“Videonya banyak, lebih dari 15. Jika video dengan anaknya
hanya satu. Yang lain ini video istrinya mandi, ada video berhubungan intim
sama istrinya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni
saat pemaparan kasus ini di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (25/6/2019).
Ruth mengatakan, aksi bejat Endro memperkosa putri kandung
disertai dengan memvideokan, tak terlepas dari kebiasaannya selama ini.
Tersangka diketahui terbiasa memvideokan pada saat berhubungan seks dengan
istrinya.
“Karena tersangka ini memiliki kebiasaan pada saat
berhubungan dengan istrinya atau istrinya sedang mandi, dia sering memvideokan.
Ada semua filenya pada barang bukti hp tersangka,” ujar Ruth.
Ruth mengatakan, pihaknya berencana memeriksa kondisi
kejiwaan tersangka yang diduga memiliki kelainan seksual. “Kami masih
menindaklanjuti keadaan psikologis tersangka kepada ahli dalam hal ini
psikiater atau psikolog untuk mendalami kenapa dia menyukai pada saat
berhubungan seks itu direkam,” kata Ruth.
Sementara ini tersangka Endro Lasmono tampak merasa tak menyesali
perbuatannya yang sudah memerkosa putri kandungnya. Dia hanya beralasan
terangsang melihat putrinya yang berusia 13 tahun pada saat memijat perutnya
yang sakit.
“Awal mulanya cuma mijit perut, terus saya terangsang, karna
waktu kejadian itu keadaan malam,” kata pria yang bekerja sebagai tukang
dekorasi tenda pengantin.
Soal perbuatannya yang memvideokan aksinya saat memerkosa
sang putri, tersangka berdalih kebetulan sedang memegang ponsel. Dia menyimpan
remakan itu bersama belasan video hubungan seks bersama istrinya.
“Kebetulan saya juga lagi megang hp, jadi saya rekam. Saya
juga rekam kalau berhubungan dengan istri dan istri saya tahu, enggak apa-apa,
untuk dilihat sendiri,” kata Endro Lasmono.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim
Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari salah satu staf Dinas Pengendalian
Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Pemkot Surabaya
tentang adanya anak umur 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ayah
kandungnya sendiri.
Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu. Setelah
korban divisum, diketahui jika ternyata benar korban diperkosa. Polisi juga
mendapatkan bukti rekaman video pemerkosaan dari ponsel ayah korban. “Istri
tersangka yang juga ibu tiri korban baru tahu perbuatan suaminya setelah kami
tangkap tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Endro Lasmono Akan dijerat
dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman
hukuman 15 tahun kurungan penjara.