Pemerkosa Putri Kandung di Surabaya Juga Koleksi Belasan Video Seks dengan Istri



Tersangka Endro Lasmono (38), menyimpan vidio pada saat dia memerkosa putri kandungnya di telepon seluler (ponsel). Tidak hanya itu, ayah bejat ini juga mengoleksi belasan video saat ia berhubungan seks dengan sang istri. Sebagian lagi, video yang dia ambil pada saat istrinya mandi.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (25/6/2019). Polisi menemukan banyak koleksi video porno pada ponsel warga Jalan Wiyung Gang 4 Surabaya itu, setelah menangkap tersangka, Selasa (25/6/2019).

“Videonya banyak, lebih dari 15. Jika video dengan anaknya hanya satu. Yang lain ini video istrinya mandi, ada video berhubungan intim sama istrinya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat pemaparan kasus ini di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (25/6/2019).

Ruth mengatakan, aksi bejat Endro memperkosa putri kandung disertai dengan memvideokan, tak terlepas dari kebiasaannya selama ini. Tersangka diketahui terbiasa memvideokan pada saat berhubungan seks dengan istrinya.

“Karena tersangka ini memiliki kebiasaan pada saat berhubungan dengan istrinya atau istrinya sedang mandi, dia sering memvideokan. Ada semua filenya pada barang bukti hp tersangka,” ujar Ruth.

Ruth mengatakan, pihaknya berencana memeriksa kondisi kejiwaan tersangka yang diduga memiliki kelainan seksual. “Kami masih menindaklanjuti keadaan psikologis tersangka kepada ahli dalam hal ini psikiater atau psikolog untuk mendalami kenapa dia menyukai pada saat berhubungan seks itu direkam,” kata Ruth.

Sementara ini tersangka Endro Lasmono tampak merasa tak menyesali perbuatannya yang sudah memerkosa putri kandungnya. Dia hanya beralasan terangsang melihat putrinya yang berusia 13 tahun pada saat memijat perutnya yang sakit.

“Awal mulanya cuma mijit perut, terus saya terangsang, karna waktu kejadian itu keadaan malam,” kata pria yang bekerja sebagai tukang dekorasi tenda pengantin.

Soal perbuatannya yang memvideokan aksinya saat memerkosa sang putri, tersangka berdalih kebetulan sedang memegang ponsel. Dia menyimpan remakan itu bersama belasan video hubungan seks bersama istrinya.

“Kebetulan saya juga lagi megang hp, jadi saya rekam. Saya juga rekam kalau berhubungan dengan istri dan istri saya tahu, enggak apa-apa, untuk dilihat sendiri,” kata Endro Lasmono.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari salah satu staf Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Pemkot Surabaya tentang adanya anak umur 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu. Setelah korban divisum, diketahui jika ternyata benar korban diperkosa. Polisi juga mendapatkan bukti rekaman video pemerkosaan dari ponsel ayah korban. “Istri tersangka yang juga ibu tiri korban baru tahu perbuatan suaminya setelah kami tangkap tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Endro Lasmono Akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.




Artikel Terkait