3 Kali Perkosa dan Abadikan Hubungan Seks dengan Mantan Istri Siri, Pria Ini Ditangkap



Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron akhirnya telah diamankan personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

Pria yang sehari-hari tak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.


Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.

Alie juga mengatakan, kejadian ini bermula dari pelapor sedang duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.

Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek dan langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang


Sesampainya di kos-kosan, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau. Apabila tak mau melayani berhubungan badan, korban diancam akan dilukai oleh tersangka. Hingga akhirnya korban pasrah dan melayani nafsu bejat tersangka.

Tak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan aksi bejatnya itu. "Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," ungkap Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).

Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali. Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban begitu saja.



Alie menambahkan, hubungan antara tersangka dengan korban telah bercerai beberapa bulan terakhir. Tersangka dan korban setahun lalu pernah menikah siri, tetapi sudah berpisah.


"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya," tambahnya.

Mengetahui perbuatannya dilaporkan korban, tersangka sempat bersembunyi hingga akhirnya diamankan.

Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.



Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.

"Terasangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.



Artikel Terkait