Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron akhirnya telah
diamankan personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang.
Pria yang sehari-hari tak memiliki pekerjaan tetap ini
ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan
tuduhan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie
mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.
Alie juga mengatakan, kejadian ini bermula dari pelapor
sedang duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019
lalu.
Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan
korban hingga bajunya sobek dan langsung membawa korban dengan sepeda motor ke
kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang
Sesampainya di kos-kosan, tersangka langsung mengancam
korban dengan sebilah pisau. Apabila tak mau melayani berhubungan badan, korban
diancam akan dilukai oleh tersangka. Hingga akhirnya korban pasrah dan melayani
nafsu bejat tersangka.
Tak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan
aksi bejatnya itu. "Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan
seksnya dengan mantan istri sirinya itu," ungkap Alie di Mapolres Tanjung
Pinang, Minggu (25/8/2019).
Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.
Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban
begitu saja.
Alie menambahkan, hubungan antara tersangka dengan korban telah
bercerai beberapa bulan terakhir. Tersangka dan korban setahun lalu pernah
menikah siri, tetapi sudah berpisah.
"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela
berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan
perbuatannya," tambahnya.
Mengetahui perbuatannya dilaporkan korban, tersangka sempat
bersembunyi hingga akhirnya diamankan.
Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa
sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel
merek Oppo milik tersangka.
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres
Tanjung Pinang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.
"Terasangka terancam hukuman penjara maksimal 12
tahun," pungkasnya.