Maxi Banfantri (30), lelaki berkewarganegaraan Indonesia, telah
divonis hukuman cambuk dan telah dipenjara selama 20 tahun di Malaysia karena sudah
terbukti bersalah dengan kasus pemerkosaan kepada gadis 12 tahun.
Maxi mengakui bersalah pada persidangan vonis yang digelar
Rabu (8/5). Dia juga menuturkan, memerkosa dan melakukan kekerasan seksual kepada
korban.
Menurut pengakuannya, dikutip Suara.com dari The Star
Online, Kamis (9/5/2019), dua kali ia berbuat keji terhadap gadis belia
tersebut.
Pertama, terjadi tanggal 22 April di semak-semak Jalan Hock
Ming, Kota Sibu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Kedua, pada 23 April di
semak-semak di Jalan Tanjung Kunyit, Kota Sibu.
Hakim Caroline Bee Majanil juga sudah menjatuhkan hukuman 3
bulan penjara pada Maxi karena memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang
sah, alias berstatus pendatang gelap.
Tersangka sudah dijatuhi total hukuman 20 tahun dan 3 bulan
penjara ditambah 4 kali cambukan.
Menurut fakta dalam persidangan, ibu korban (45) mengatakan
korban tak ada di rumah pada 22 April.
Sang ibu juga sempat curiga putrinya itu pergi dengan Maxi,
yang merupakan tetangga dari mereka. Keesokan hari, 23 April, ibu korban
melapor ke polisi.
Pada 24 April sekitar pukul 9 pagi waktu setempat, sang ayah
sudah melihat korban di Terminal Bus Paradom. Korban mengakui telah melakukan
hubungan badan dengan tersangka secara terpaksa.