Perkosa Gadis 12 Tahun, WNI Dipenjara 20 Tahun dan Dicambuk di Malaysia



Maxi Banfantri (30), lelaki berkewarganegaraan Indonesia, telah divonis hukuman cambuk dan telah dipenjara selama 20 tahun di Malaysia karena sudah terbukti bersalah dengan kasus pemerkosaan kepada  gadis 12 tahun.

Maxi mengakui bersalah pada persidangan vonis yang digelar Rabu (8/5). Dia juga menuturkan, memerkosa dan melakukan kekerasan seksual kepada korban.

Menurut pengakuannya, dikutip Suara.com dari The Star Online, Kamis (9/5/2019), dua kali ia berbuat keji terhadap gadis belia tersebut.

Pertama, terjadi tanggal 22 April di semak-semak Jalan Hock Ming, Kota Sibu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Kedua, pada 23 April di semak-semak di Jalan Tanjung Kunyit, Kota Sibu.

Hakim Caroline Bee Majanil juga sudah menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada Maxi karena memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah, alias berstatus pendatang gelap.

Tersangka sudah dijatuhi total hukuman 20 tahun dan 3 bulan penjara ditambah 4 kali cambukan.

Menurut fakta dalam persidangan, ibu korban (45) mengatakan korban tak ada di rumah pada 22 April.

Sang ibu juga sempat curiga putrinya itu pergi dengan Maxi, yang merupakan tetangga dari mereka. Keesokan hari, 23 April, ibu korban melapor ke polisi.

Pada 24 April sekitar pukul 9 pagi waktu setempat, sang ayah sudah melihat korban di Terminal Bus Paradom. Korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tersangka secara terpaksa.



Artikel Terkait