Seorang tukang las di Mojokerto, Muh Aris (20), telah dijatuhi
hukuman kebiri kimia karna memperkosa 9 anak. YLBHI tidak setuju dengan hukuman
ini karna dianggap tak menimbulkan efek jera.
"Kalau soal kebiri menurut kami tak menjawab persoalan.
Pertama soal hukuman yang kejam belum tentu, dan juga dalam sejarah menunjukkan
hukuman yang kejam tak serta merta membuat orang menjadi jera," ujar Ketua
YLBHI Asfinawati di LBH Jakarta, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu
(25/8/2019).
Asfinawati khawatir kebiri kimia hanya akan berdampak
sementara. Ia menyebut tak ada jaminan predator seks ini berhenti beraksi.
"Tidak ada ini medis jika itu akan membuat (efek jera).
Karna kan sebenarnya yang disebut kebiri disuntik zat tertentu kimia, bukan
betul-betul dari dikebiri. Artinya bagaimana jika (efek) suntikan itu sudah
hilang akibatnya tak ada jaminan soal itu," ungkapnya.
Selain ini, ia khawatir si pelaku akan dendam dengan korban.
Dia meminta pemerintah mempertimbangkan lagi hukuman tersebut.
"Sebenarnya korban juga khawatir beberapa korban
mengatakan jangan jangan nanti pelaku justru dendam kepadanya karna dia
dikebiri atas laporan pengaduannya. Jadi ini yang harus dipertimbangkan oleh negara,"
katanya.
Menurut Afinawati, predator seks semestinya diberi hukuman
lebih dari 12 tahun penjara dan juga menjalani proses pembinaan. Selain ini, ia
meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan.
"karna itu sebenarnya yang harusnya disahkan negara itu
UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ada pencegahannya, menambah jenis-jenis
tindak kekerasan seksual. Kalau sekarang kan hanya perkosaan atau pencabulan,
ragam-ragamnya tak bisa. Terus hukumannya juga sangat ringan. Harusnya
orang-orang seperti ini bisa untuk menjalani hukuman penjara yang lebih
lama," ungkap Asfinawati.
Sebelumnya diberitakan, seorang tukang las di Mojokerto, Muh
Aris (20), dijatuhi hukuman kebiri kimia. Dia juga harus menjalani hukuman
penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta karna memperkosa 9 anak.
Dia diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. Ini setelah aksi
terakhirnya sebagai predator anak terekam kamera CCTV di salah satu perumahan
di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul
16.30 WIB.
Putusan hakim juga dikuatkan ditingkat banding Pengadilan
Tinggi Surabaya, kini perkara tersebut juga sudah inkrah. Kejari Kabupaten
Mojokerto kini sedang menyiapkan eksekusi kebiri kepada pelaku.
"Kami masih mencari rumah sakit yang bisa saja melaksanakan
hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni di Mojokerto belum
pernah melakukan itu," kata Wisnu.