YLBHI Nilai Vonis Kebiri Predator Seks Tak Timbulkan Efek Jera



Seorang tukang las di Mojokerto, Muh Aris (20), telah dijatuhi hukuman kebiri kimia karna memperkosa 9 anak. YLBHI tidak setuju dengan hukuman ini karna dianggap tak menimbulkan efek jera.

"Kalau soal kebiri menurut kami tak menjawab persoalan. Pertama soal hukuman yang kejam belum tentu, dan juga dalam sejarah menunjukkan hukuman yang kejam tak serta merta membuat orang menjadi jera," ujar Ketua YLBHI Asfinawati di LBH Jakarta, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).

Asfinawati khawatir kebiri kimia hanya akan berdampak sementara. Ia menyebut tak ada jaminan predator seks ini berhenti beraksi.

"Tidak ada ini medis jika itu akan membuat (efek jera). Karna kan sebenarnya yang disebut kebiri disuntik zat tertentu kimia, bukan betul-betul dari dikebiri. Artinya bagaimana jika (efek) suntikan itu sudah hilang akibatnya tak ada jaminan soal itu," ungkapnya.

Selain ini, ia khawatir si pelaku akan dendam dengan korban. Dia meminta pemerintah mempertimbangkan lagi hukuman tersebut.

"Sebenarnya korban juga khawatir beberapa korban mengatakan jangan jangan nanti pelaku justru dendam kepadanya karna dia dikebiri atas laporan pengaduannya. Jadi ini yang harus dipertimbangkan oleh negara," katanya.

Menurut Afinawati, predator seks semestinya diberi hukuman lebih dari 12 tahun penjara dan juga menjalani proses pembinaan. Selain ini, ia meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan.

"karna itu sebenarnya yang harusnya disahkan negara itu UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ada pencegahannya, menambah jenis-jenis tindak kekerasan seksual. Kalau sekarang kan hanya perkosaan atau pencabulan, ragam-ragamnya tak bisa. Terus hukumannya juga sangat ringan. Harusnya orang-orang seperti ini bisa untuk menjalani hukuman penjara yang lebih lama," ungkap Asfinawati.

Sebelumnya diberitakan, seorang tukang las di Mojokerto, Muh Aris (20), dijatuhi hukuman kebiri kimia. Dia juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta karna memperkosa 9 anak.

Dia diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. Ini setelah aksi terakhirnya sebagai predator anak terekam kamera CCTV di salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Putusan hakim juga dikuatkan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya, kini perkara tersebut juga sudah inkrah. Kejari Kabupaten Mojokerto kini sedang menyiapkan eksekusi kebiri kepada pelaku.

"Kami masih mencari rumah sakit yang bisa saja melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni di Mojokerto belum pernah melakukan itu," kata Wisnu.



Artikel Terkait