Sidang kasus yang telah menjerat Daji Rahman, warga
Kabupaten Bandung, Jawa Barat, penyebar foto bugil dan juga video seks bersama
sang pacar via Instagram, masuk babak baru. Tiga saksi dihadirkan untuk
menyampaikan keterangan di hadapan hakim berkaitan perkara tersebut.
Para saksi terdiri satu pria, inisial Y, yang adalah teman
korban, dan dua wanita, PI dan MO, adik korban. Sidang dipimpin oleh hakim
ketua Kukuh Galinggo di Ruangan Subekti, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung,
Rabu (21/8/2019).
Pada sidang, terungkap awal foto dan video seks korban,
inisial WT, ini muncul di sosial media. MO menyampaikan jika WT selama ini tidak
memiliki akun Instagram. Dia terkejut lantaran melihat akun Instagram berisi
wajah perempuan yakni kakaknya. Akun ini memuat instastory foto bugil dan video
mesum sang kakak.
"Ia (korban) tak pernah punya Instagram, hanya punya
WhatsApp," ungkap MO
Pada Instagram itu, tampil satu foto bugil korban ditutup
dengan emotion dan satu video hubungan badan yang hanya menampilkan wajah
korban.
MO mengetahui foto dan video tersebut dari saksi P yang telah
mengirimkan gambar tangkapan layar. Sedangkan saksi P mengetahui hal itu dari
saksi YI. Setelah itu, MO langsung saja melaporkan konten asusila itu kepada
korban atau kakaknya.
"Instagram ini mempublikasikan video dan foto, hubungan
intim. Kakak masih belum nikah sama dia (pelaku). Saya kasih tahu ada Instagram
yang mengatasnamakan kakak. Itu bukan kakak saya, karna kakak tak punya
Instagram," ungkap MO.
WT yang adalah karyawati pabrik itu terkejut saat adiknya
menunjukkan gambar tangkapan layar foto dan video tersebut. Waktu itu WT sangat
yakin foto dan video bugil itu disebar oleh pacarnya, Daji Rahman.
"Kakak ini lihat, kata saya. Kata dia siapa lagi yang
punya itu selain pacarnya (Daji)," ungkap MO.
MO menjelaskan jika WT dan Daji memang pacaran. Hubungan
tersebut berlangsung lebih dari satu tahun.
"Kakak saya juga sudah minta putus, namun cowoknya tidak
mau. Mungkin cowoknya tidak terima. Bahkan, sebelum foto dan video itu
tersebar, pelaku juga sempat mengancam, bila hubungannya kandas, nama baiknya
akan jelek di mata warga se-kecamatan," ungkap MO.
Sekadar diketahui, Daji didakwa 5 tahun penjara karna penyebaran
konten asusila melalui Instagram. Daji nekat menyebar foto dan video bugil WT karna
kecewa mengetahui kekasihnya tersebut berselingkuh dengan pria lain. Kasus yang
menjerat Daji bergulir ke meja hijau.
Sidang perkara ini dilanjutkan pada Rabu (28/8/2019)
mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli.